Jaksa: Bukannya Berpikir untuk Mengurungkan Niat, Bharada E Malah Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

| 17 Oct 2022 11:19
Jaksa: Bukannya Berpikir untuk Mengurungkan Niat, Bharada E Malah Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J
Bharada E (Antara)

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tak  ragu menembak Brigadir J.

Hal itu disampaikan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa menjelaskan Bharada E menyatakan kesiapannya untuk menembak Brigadir J ketika mendengar kabar Putri Candrawathi dilecehkan korban.

Bharada E pun menyanggupi skenario membunuh Brigadir J yang dibuat terdakwa Ferdy Sambo. Sebelum mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Bharada E berdoa meneguhkan kehendaknya untuk menembak Brigadir J.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Eksekusi dilakukan ketika Ferdy Sambo berteriak menanyakan ada di mana Yosua dan Bharada E ke Kuat Ma'ruf. Kuat langsung keluar rumah memanggil Brigadir J, sementara Bharada E yang mendengar teriakan itu langsung menghampiri Sambo.

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kokang senjatamu'. Setelah itu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ucap jaksa.

Brigadir J pun menghadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam ini langsung memegang belakang leher Brigadir J dan mendorong kepala korban ke arahnya hingga berhadap-hadapan. Sambo pun memerintahkan korban untuk berjongkok.

Yosua mengangkat kedua tangannya dan seketika itu juga Sambo berteriak dan memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.

"Setelah mendengar teriakan terdakwa Ferdy Sambo, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban, Nofriansyah Yosua Hutabarat, langsung mengarahkan senjata api glock 17 ke tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3-4 kali," ungkap jaksa.

Yosua yang terkena tembakan langsung terkapar dan mengeluarkan banyak darah. Ferdy Sambo pun menghampiri Yosua dan melakukan penembakan.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Rekomendasi