ERA.id - Jaksa Penuntut Umum menyatakan seharusnya Brigjen Hendra Kurniawan tak perlu mematuhi perintah Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV yang terkait dengan pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan, menurut JPU, menyadari akibat dan konsekuwensi yang timbul akibat perintah itu.
Jaksa juga menyatakan jika Hendra Kurniawan malah turut bersepakat dengan Ferdy Sambo dan meminta anak buahnya Arif Rachman Arifin untuk mempercayai kebohongan Ferdy Sambo.
"Tidak perlu menindaklanjuti dengan tindakan menghilangkan DVR CCTV, malah terdakwa dengan senang hati merealisasikannya dengan memberi pentunjuk," jelas JPU pada Rabu (19/10/2022).
Hendra Kurniawan juga disebut memberi arahan kepada saksi Arif Rachman agar memenuhi keinginan Ferdy Sambo meski bertentangan dengan hukum.
JPU pun mendakwa Hendra Kurniawan melakukan dan menyuruh atau turut serta melakukan tindakan apapun yang terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tiak bekerja.
JPU pun mendakwa Hendra Kurniawan dengan pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.