ERA.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan pemerintah berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat yang berhak dan memerlukan BBM bersubsidi.
Dia pun menyampaikan saat ini revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sedang dibahas dan diharapkan selesai dalam waktu segera.
“Sekarang masih dibahas. Mudah-mudahaan dapat segera dipublikasikan,” katanya, Kamis (20/10/2022).
Diketahui, pembatasan pembelian bahan bakar minya (BBM) bersubsidi lewat aplikasi MyPertamina hingga kini belum dilakukan. Padahal, wacana tersebut sudah digaungkan sejak beberapa bulan lalu.
Tutuka berkata kebijakan pengaturan subsidi BBM tepat sasaran masih dalam pembahasan antarkementerian. Pemerintah berupaya agar subsidi tepat sasaran berjalan dengan baik.
"Sekarang sedang dibahas antarkementerian. Intinya kita berupaya agar subsidi tepat sasaran itu berjalan dengan baik. Pengaturan itu bahwa yang berhak harus mendapatkan (BBM subsidi). Jangan yang tidak berhak mendapatkan (subsidi) malah menghabiskan," katanya dikutip situs Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Untuk menyaring masyarakat yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, nantinya akan digunakan teknologi sistem informasi. Sedangkan untuk BBM jenis Solar, Pemerintah juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
“Nanti ada sistem yang disiapkan dipergunakan untuk kepentingan (menyaring masyarakat yang berhak) tersebut. Pemda cenderung kerja sama untuk Solar,” jelas Tutuka.
PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina belum berjalan hingga sekarang. Pasalnya, revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak hingga kini masih belum rampung.
Revisi Perpres tersebut kabarnya bakal mengatur kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM Pertalite. Pertamina sendiri hingga kini masih terus melakukan pendataan kendaraan.