ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah bila pihaknya membuat surat dakwaan ke terdakwa Kuat Ma'ruf, hanya sekedar copy paste.
"Bahwa dalil penasihat hukum yang mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena menyalin ulang (atau) copy paste dakwaan primer ke dalam dakwaan subsider (merupakan) dalil yang sesat dan tidak berdasar," kata JPU saat membaca tanggapan atas eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Jaksa ingin agar penasihat hukum Kuat bisa mencermati materi surat dakwaan. Sebab, ada perbedaan signifikan diantara kedua dakwaan tersebut.
JPU menerangkan, terdapat locus deliti dan tempus delicti yang berbeda antara dakwaan primer dan subsider Kuat Ma'ruf.
Dakwaan primer pada surat dakwaan Kuat Ma'ruf menguraikan kejadian pada 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28-18.00 WIB di kawasan Saguling atau rumah pribadi Ferdy Sambo dan di Kompleks Polri Duren Tiga.
Sementara dakwaan subsider terdakwa Kuat, menguraikan kejadian di 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.12-17.14 WIB di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan ada perbedaan kepala dakwaan pada penerapan unsur pasal antara dakwaan primer dengan dakwaan subsider
Untuk dakwaan primer menguraikan "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain". Sementara dakwaan subsider menguraikan "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain".
"Pada uraian kronologis dakwaan primer juga terdapat perbedaan uraian perihal fakta perbuatan perencanaan yang dilakukan oleh terdakwa dan pelaku turut serta lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan uraian fakta perbuatan pada dakwaan subsider," ucap jaksa.
Jaksa juga tak sependapat dengan penasihat hukum Kuat yang menyebut surat dakwaan dibuat dengan tidak jelas dan lengkap. JPU menerangkan surat dakwaan itu dibuat dengan uraian cermat, jelas, lengkap serta menggunakan bahasa yang sangat mudah dipahami.
"Dalil penasihat umum yang mengatakan surat dakwaan penuntut umum tidak lengkap dan jelas berkenaan dengan tidak dijelaskannya hubungan peristiwa keributan yang terjadi di rumah magelang antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa, justru menunjukkan ketidakmampuan penasihat hukum dalam memaknai apa yang dimaksud dengan uraian jelas dan lengkap," tuturnya.
Jaksa menerangkan fakta-fakta yang dituangkan dalam surat dakwaan hanyalah yang bersifat relevan dan terkait dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Contohnya, perihal keributan di Magelang.
Keributan di Magelang antara Kuat Ma'ruf dan Yosua tidak dirincikan dalam surat dakwaan karena tidak ada relevansinya dengan dakwaan Pasal 340 KUHP, yakni mengenai pembunuhan berencana.
"Lengkap berarti uraian perbuatan yang didakwakan menjadi bulat, artinya hal-hal yang relevan sesuai dengan unsur-unsur pasal yang bersangkutan tidak ada yang ketinggalan, tidak ada yang tercecer," ucap JPU.
JPU pun menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf. Tak hanya itu, Jaksa juga memohon ke majelis hakim agar melanjutkan pemeriksaan materi perkara ke Kuat Ma'ruf.
"Memerintahkan penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," ucapnya.
Usai mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda. Sidang putusan sela akan dilanjutkan Rabu (26/10/2022).