Polri Gandeng Kemenkes dan BPOM Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

| 23 Oct 2022 17:11
Polri Gandeng Kemenkes dan BPOM Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Markas Besar Polri akan mengusut dugaan tindak pidana dari kasus gagal ginjal akut yang menewaskan lebih dari 100 anak di Indonesia yang diduga diakibatkan oleh obat jenis sirop.

Tentunya, Polri akan menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim dan berkordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (23/10/2022).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Pengusutan ini penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus tersebut. Permintaan disampaikan mengingat kejadian gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak," kata Muhadjir dalam keterangannya. 

Muhadjir menerangkan sudah ada lebih dari 100 anak yang meninggal dunia akibat kasus yang hanya terjadi di tiga negara, yakni Indonesia, Gambia, dan Nigeria ini.

Adapun kasus di atas disebabkan karena cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG) pada obat jenis sirop. Di mana bahan baku obat tersebut semuanya masih impor.

"Oleh sebab itu, perlu diadakan pelacakan mulai dari asal muasal bahan baku, masuknya ke Indonesia hingga proses produksi obat-obat yang mengandung kedua zat berbahaya tersebut," ucapnya. 

Rekomendasi