ERA.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, seluruh saksi akan hadir langsung mengikuti sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (25/10/2022).
"Semua 12 saksi, tanpa terkecuali, orang tua, kerabat, termasuk kekasih Yosua akan hadir langsung ke Jakarta," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan Minggu, (23/10/2022).
Kamaruddin menjelaskan keluarga Yosua akan berangkat menuju Jakarta hari ini. Sesampainya di Jakarta, mereka semua akan diinapkan di salah satu hotel di Jakarta.
Dia menerangkan kehadiran seluruh saksi ini agar keterangan dapat diberikan secara jelas. Sebab, sambungnya, bila memberikan keterangan secara virtual bisa mengalami kendala karena kondisi internet yang kurang baik.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, seluruh keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan Bharada E.
"Ya namanya orang minta maaf mengakui kesalahannya itu kan sikap yang baik, jangan kayak Ferdy Sambo sudah membunuh tapi berkelit terus," ucapnya.
Sebelumnya, persidangan atas terdakwa Bharada E ditunda hingga Selasa (25/10) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan 12 saksi yang merupakan keluarga hingga kekasih Brigadir J.
"Saudara penuntut umum, jadi untuk persidangan selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP saksi," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Adapun 12 saksi yang dipanggil yaitu Samuel Hutabarat, Rohani Simanjuntak, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, Vera Maretha Simanjuntak, dan Kamaruddin Simanjuntak.