ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.
Keluarga Yosua berharap agar pasangan suami-istri ini dituntut hukuman mati.
"Sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 KUHP (yaitu) hukuman mati," kata pengacara keluarga Yosua, Johanes Raharjo saat dihubungi, Minggu (15/1/2023).
Johanes menerangkan keluarga Brigadir J ingin agar Ferdy Sambo dan Putri dituntut hukuman mati karena kedua terdakwa ini tidak jujur. Sebab suami-istri ini, sambungnya, telah memfitnah Yosua.
"(Mereka) memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran," ucapnya.
Namun tidak untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Meski Richard adalah salah satu orang yang melakukan penembakan, keluarga Yosua berharap agar terdakwa ini dituntut hukuman seringan-ringannya.
"Namun bagi terdakwa Richard Eliezer karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan yang seringan-ringannya," ujar Johanes.
Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Mereka semua akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pada pekan depan.
Untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Sementara Ferdy Sambo bakal mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU pada Selasa (17/1/2023).
Lalu agenda pembacaan tuntutan untuk istri Ferdy Sambo dan Bharada E akan digelar pada Rabu (18/1/2023). Sidang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB.