ERA.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan Polres Cimahi berhasil mengetahui motif pelaku penusukan terhadap remaja perempuan (12) di Kota Cimahi Rabu (19/10/2022) pekan lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, berdasarkan dari keterangan yang diperoleh polisi, pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar (22) sempat menginap di rumah temannya berinisial G.
Saat menginap, mereka sempat berbincang-bincang sembari mengonsumsi minuman keras. Di tengah perbincangan, pelaku meminjam gawai atau handphone tetapi G tidak ikhlas memberikan dan temannya itu sempat berkata 'Kamu (RNG) ini bagaimana kok pinjam terus, modal dikit'.
"Itu membuat ketersinggungan atau sakit hati dari pelaku ini," kata Ibrahim kepada awak media, Senin (24/10/2022).
Setelah merasa sakit hati, imbuh Ibrahim, pelaku meminjam motor G dan mencuri sangkur atau pisau yang tersimpan di dinding rumah itu.
Tak lama berselang, pelaku sempat mondar-mandir di sekitar lokasi penusukan. Alhasil, pelaku mendapati korban PS (12) kemudian terjadilah aksi penusukan tersebut.
"Jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," imbuh Ibrahim.
Oleh karena itu, polisi memastikan saat pelaku melakukan aksi penusukan terhadap korban dalam keadaan mabuk karena sebelumnya mengonsumsi minuman keras.
"Itu (pelaku) memang sudah minum. Di bawah pengaruh minuman keras," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Uu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.