ERA.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda) bersama Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku penusukan Rizaldi Nugraha Gumilar (22) Minggu (23/10/2022) siang, setelah identitas pelaku diumumkan oleh polisi.
"Iya, jadi setelah kemarin kita menyampaikan rilis mengenai DPO kepada publik pada siangnya kemudian pada sore harinya petugas telah mendapatkan info dan akhirnya bisa mengamankan tersangka pada sore hari di daerah Sukasari, Gegerkalong (Kota Bandung)," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polres Cimahi, Senin (24/10/2022).
Ibrahim menerangkan, usai insiden penusukan Rabu (19/10/2022) malam di Kota Cimahi, petugas dari Polda Jabar dan Polres Cimahi berupaya keras untuk mengungkap perkara dengan melakukan penelusuran terkait dengan keterangan yang diperoleh dan beberapa data yang didapatkan dari CCTV.
Berdasarkan data tersebut, akhirnya petugas mendapatkan jejak dari kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil itu, polisi mengidentifikasi tempat atau posisi kendaraan.
"Dari sana akhirnya dilakukan penelusuran juga dan didapat sebuah nama terkait dengan kejadian tersebut. Pengecekan dan konfirmasi beberapa keterangan, ada persesuaian antara TKP dan juga keberadaan dari tersangka dan juga peristiwa yang melatarbelakangi serta terjadinya kejadian ini. Akhirnya disimpulkan bahwa pelakunya adalah Rizaldi," terang Ibrahim.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berusaha untuk mencari alat bukti yang digunakan termasuk sangkur atau pisau yang digunakan pelaku pada saat kejadian. Akan tetapi, saat penangkapan alat bukti, sangkur atau pisau yang digunakan tidak ada di lokasi.
"Pada saat itu diminta (alat bukti) tapi tersangka kurang kooperatif, di mana pisau tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititip oleh orang tuanya," ungkapnya.
Ibrahim menambahkan, usai alat bukti temukan, polisi mendapatkan informasi bahwa orang tua RNG sempat menyuruh pelaku untuk melarikan diri. Bahkan orang tua RNG sempat menyembunyikan pelaku.
"Awalnya dia (orang tua RNG) menyembunyikan pelakunya. Dia memang tidak kooperatif dan menyembunyikan pelakunya maka yang bersangkutan dilakukan pendalaman pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan," kata Ibrahim menambahkan.
"Sekarang orang tuanya itu sedang dilakukan pemeriksaan pendalaman, apabila unsur pidananya terpenuhi nanti juga akan diproses," sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP, Imron Ermawan menambahkan, rencananya hari ini pelaku penusukan akan melarikan diri ke Kalimantan. Akan tetapi, sebelum rencana itu berhasil, pihak kepolisian lebih dulu menangkap pelaku penusukan.
"Sekali lagi Allah Maha Baik, doa orang tua dan rekan-rekan semua dikabulkan artinya tersangka bisa ditangkap," tambah Imron.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Uu Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan, orang tua RNG bisa dikenakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman bisa sampai 9 bulan karena telah melindungi atau menyembunyikan pelaku kejahatan.
Dengan demikian, Ibrahim berharap ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang berusaha melindungi atau menyembunyikan pelaku kejahatan. Sebab, hal itu juga merupakan tindakan kejahatan.