ERA.id - Kementerian Koperasi dan UKM membantah melindungi pelaku pelecehan seksual yang merupakan PNS terhadap pegawai honorer pada 2019 lalu.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan kementeriannya pun memberikan pendampingan terhadap korban dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kementeriannya, kata dia, juga memberi sanksi disiplin untuk para pelaku.
“Tidak benar sama sekali (Kemenkop UKM abai dan lindungi pelaku)," jelas Arif dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Senin (24/10/2022).
Arif menjelaskan para pelaku yang terdiri dari empat orang telah mendapatkan sanksi disiplin berat yakni berat yaitu WH dan ZP dijatuhi sanksi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) selama satu tahun, kemudian MF dan NN yakni pekerja honorer telah dijatuhi sanksi pemberhentian pekerjaan pada 2020.
Sementara itu, terkait permasalahan yang dihadapi oleh korban ND, Arif menyatakan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan serta berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus dengan seadil-adilnya.
Kemudian terhadap pemulihan kondisi psikis korban, pihaknya turut prihatin dengan melakukan pendampingan pemulihan pascakejadian serta memfasilitasi korban mendapatkan pekerjaan di instansi lain.
“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” tukasnya.
Sebelumnya dikutip dari situs Aktual.com, Peristiwa yang menimpa wanita berinisial ND terjadi beberapa tahun lalu, tepatnya pada 6 Desember 2019 di Hotel Permata Bogor. NDldiduga menjadi korban pelecehan seksual dan diperkosa oleh empat rekan kerjanya.
Ini terjadi ketika ND mengikuti acara rapat di luar kantor bersama Bagian Kepegawaian Biro Umum Sekretariat Kemenkop.
Menurut seorang sumber yang tidak disebutkan namanya, ND dilecehkan oleh rekan kerjanya yang berinisial ZPA, WH, ZF, dan NN. Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor pada Januari 2020 setelah korban bercerita ke orang tuanya.
Namun, menyedihkannya untuk korban, setelah itu para pelaku masih bebas berkeliaran, setelah dua minggu dilaporkan. Saat ini keempatnya masih bekerja di Kemenkop dan hingga sekarang proses hukumnya belum jelas.
Polisi disebut-sebut mengarahkan agar korban menikahi salah satu dari pelaku.