Jadi Saksi di Sidang Brigjen Hendra, Dua Polisi Ditanya Isi Pasal 38 KUHAP, Jawabnya Tidak Tahu

| 27 Oct 2022 17:17
Jadi Saksi di Sidang Brigjen Hendra, Dua Polisi Ditanya Isi Pasal 38 KUHAP, Jawabnya Tidak Tahu
Ada dua anggota Polri bernama Tomser Kristianata dan Munafri Bahtiar, bersaksi di persidangan terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

ERA.id - Ada dua anggota Polri bernama Tomser Kristianata dan Munafri Bahtiar, bersaksi di persidangan terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Keduanya ditanya soal CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, atau di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo. Usai ditanyakan soal CCTV, penasihat hukum Brigjen Hendra menanyakan soal Pasal 38 KUHAP.

Namun, kedua anggota polisi ini ternyata tidak mengetahui isi Pasal 38 KUHAP saat ditanya.  "Anda paham 38 KUHAP?" tanya penasihat hukum Brigjen Hendra ke Tomser.

"Pasal berapa?" balas Tomser.

"(Pasal) 38 KUHAP terkait dengan penyitaan barang bukti," ucap penasihat hukum.

Tomser diam. Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel lalu menanyakan pertanyaan yang sama ke Tomser.

"Mengerti tidak saudara?" tanya Ahmad Suhel.

"Siap tidak (tahu terkait Pasal 38 KUHAP," jawab Tomser.

Penasihat hukum pun menanyakan hal yang sama ke Munafri. Munafri juga mengaku tidak paham itu.

"Tidak (tahu)," ucap Munafri.

Isi Pasal 38 KUHAP, sebagai berikut.

Pasal 38

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Rekomendasi