ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, terkait perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan 10 saksi.
"Untuk saksi rencananya ada 10 orang," ujar pengacara Hendra Kurniawan Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Kesepuluh saksi itu yakni:
1. Abdul Zapar, security Duren Tiga
2. Marjuki, security Duren Tiga
3. Tjong Djiu Fung alias Afung, pemilik usaha CCTV
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Aditya Cahya, anggota Polri
6. Tomser Kristianata, anggota Polri
7. M Munafri Bahtiar, anggota Polri
8. Ari Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50
9. Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks Polri rumah Ferdy Sambo
10. Ariyanto, PHL Div Propam Polri.
Terpantau, Brigjen Hendra sudah tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.50 WIB dengan pengawalan personel brimob dan kejaksaan. Hendra tak berbicara sepatah katapun ketika tiba di PN Jaksel. Dia hanya salam namaste ke awak media. Sidang rencananya akan dimulai pukul 09.30 WIB.
Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.