Hakim Ancam ART Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka, Susi Terlihat Ingin Menangis

| 31 Oct 2022 16:35
Hakim Ancam ART Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka, Susi Terlihat Ingin Menangis
ART Ferdy Smabo, Susi (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menegaskan saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bakal ditetapkan menjadi tersangka bila keterangannya terbukti berbohong.

Awalnya, JPU mengatakan, bahwa Susi bisa dipidana bila terus berbohong saat memberikan keterangan.

Sebab, jaksa menilai keterangan Susi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf berbeda saat peristiwa di rumah Saguling, Jawa Timur.

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," ucap JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

JPU terus mencecar Susi dengan beragam pertanyaan. Namun, Ketua Majelis Hakim, Wahyu memotong pertanyaan jaksa dan akan melakukan konfrontif dengan terdakwa Kuat Rabu besok (1/11/2022). 

Wahyu pun tak segan-segan akan menetapkan tersangka, bila keterangan Susi selalu berubah pada proses persidangan selanjutnya. 

"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," kata Wahyu.

Usai mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim, Susi tampak menunduk dan memegang matanya. Dia tampak menahan tangis.

Kini, ART Ferdy Sambo ini masih diperiksa oleh JPU. Di lokasi persidangan, penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy juga menilai keterangan Susi banyak yang bohong.

Ronny meminta Susi untuk dijerat Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP. Dia pun mengatakan keterangan Susi dapat memperberat hukuman ke kliennya.

"Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun," kata Ronny.

Saat diperiksa, Susi menunduk dan kembali memegang kedua matanya. Perempuan ini terlihat menahan tangis.

Rekomendasi