ERA.id - Fakta terbaru kasus narkoba yang menjerat oknum hakim di PN Rangkasbitung akhirnya terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (2/11/2022) kemarin.
Selain di kantor, rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman, ternyata jadi tempat untuk mengkonsumsi narkoba yang diungkap terdakwa Yudi Rozadinata, salah satu oknum Hakim.
Dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat dua oknum hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu.
Terdakwa Yudi Rozadinata memberikan kesaksian kepada majelis hakim, bahwa sebelum dirinya ditangkap oleh BNN Provinsi Banten.
Dirinya sering mengkonsumsi narkoba bersama Raja Adonia Sumanggam, pegawai PN Rangkasbitung, serta Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman dan Haris asisten pribadi Danu di rumah Danu Arman.
"Saya sering menggunakan di tempat sodara Danu, di kamar khususnya di rumah bagian belakangnya dan di kantor," ujarnya di hadapan majelis hakim melalui layar yang terhubung secara virtual di Rutan Serang.
Kemudian barang haram yang dipesan, yang kemudian diamankan oleh BNN Provinsi Banten pada saat penangkapan. Diakuinya bahwa barang itu merupakan pesanan Yudi, bersama rekan-rekannya.
"Itu narkotika milik kami bersama, saya Raja dan Danu. Untuk digunakan secara bersama-sama," ungkapnya.
Diakui Yudi, dirinya telah mengkonsumsi narkoba bersama rekan-rekannya lebih dari empat bulan. Untuk mendapatkan barang haram itu, mereka membeli dengan cara patungan dan digunakan bersama-sama.
"Lebih dari 4 bulan, sebelumnya nggak. Seinget saya 2021 menggunakan bersama-sama dari awal," ungkapnya.
Diakuinya selama satu minggu, mereka bisa mengkonsumsi narkoba sampai empat kali. Baik itu di rumah Danu ataupun di kantor PN Rangkasbitung.
Bahkan beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan, dirinya bersama Danu dan Raja telah mengkonsumsi narkoba. Namun untuk terakhir kali ini, dirinya mengkonsumsi narkoba itu di rumahnya sendiri
"Kebetulan saat itu saya sedang diklat di rumah, karena wifi di kantor ada gangguan. Saat itu saudara Danu, Haris dan Raja menyusul ke rumah saya," katanya.
Di tambah, pada saat itu rumahnya sedang dalam keadaan kosong lantaran anak dan istrinya sedang pulang kampung di Padang. Saat kondisi rumahnya sepi, Danu, Haris dan Raja ke rumahnya.
"Danu selalu membawa tas dan di tasnya ada kotak kacamata di situ ada bong dan sabu. Kalo saya tidak menyiapkan bong, karena saya hanya menyiapkan di kantor," ungkapnya.
Sehingga pada saat itu, dirinya mengkonsumsi narkoba menggunakan bong milik Danu. Yudi mengaku bahwa sebelumnya, dirinya tidak pernah mengkonsumsi narkoba.
"Sebelumnya tidak pernah, hanya di Rangkasbitung saja," ungkapnya.