ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak melanggar aturan perundang-undangan dengan menemui Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pimpinan lembaga penegak hukum memimpin tim penyidiknya datang ke tempat seorang tersangka itu sebetulnya tidak ada yang dilanggar secara hukum," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Terlebih, pertemuan itu dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku sedang sakit keras, hingga mendatangkan dokter dari luar negeri.
Arsul lantas menyinggung Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Menurutnya, lembaga antirasuah bisa dikatakan melanggar pasal tersebut jika pertemuan dengan Lukas Enembe bersifat pribadi.
Namun, yang dilakukan Firli beserta tim penyidik KPK adalah untuk meminta keterangan atas kasus dugaan korupsi.
"Pasal 36 tersebut kalau pertemuan bersifat pribadi atau tidaak ada kaitannya dengan tugas dan kerja penegak hukum. Namun, Firli kan datang ke sana dalam konteks kerja penegakan hukum, karena dia bersama dengan tim penyidik KPK," paparnya.
Karena itu, Arsul berharap seluruh pihak dapat melihat Pasal 36 secara proporsional sebelum menyampaikan kritikan.
"Saya kira, kita harus melihat pasal 36 itu dalam konteks proporsionalitas bertemunya dengan seorang yang sudah jadi tersangka," ucapnya.
Dikutip dari Antara, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Lukas Enembe berpotensi melanggar aturan UU KPK.
“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Menurut Boyamin, Pasal 36 tidak terlalu berlaku tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.
Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.
“Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi (Lukas Enembe) ini tersangka,” ujarnya.