Pengacara Hendra Kurniawan Sebut Sejumlah Perwira Polisi di Polda Katim Diperiksa Terkait Pernyataan Ismail Bolong

| 10 Nov 2022 15:23
Pengacara Hendra Kurniawan Sebut Sejumlah Perwira Polisi di Polda Katim Diperiksa Terkait Pernyataan Ismail Bolong
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Antara)

ERA.id - Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan bukan hanya Ismail Bolong yang membuat testimoni video terkait hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Dan bukan hanya ismail Bolong yang membuat rekaman testimoni seperti itu. Tapi semua yang terkait, yang diperiksa waktu itu, agar memperkuat antara keterangan yang satu dengan yang lain. Jadi bukan hanya Ismail Bolong," kata Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).

"Bahwa dalam proses penyelidikan Biropaminal Divpropam Polri, video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap saudara IB saja, tetapi diperlakukan sama juga terhadap beberapa perwira/anggota lainnya di Polda Kaltim yang terlibat setelah memberikan keterangan dalam berita acara interogasi yang telah ditanda tangani. Dengan tujuan untuk saling menguatkan keterangan satu sama lainnya dalam memenuhi bukti permulaan yang cukup," ungkap Henry menegaskan.

Henry menambahkan kliennya tidak mengenal Ismail Bolong. Dia menegaskan keterangan Ismail Bolong yang menyebut ditekan Hendra Kurniawan adalah hoaks.

"Bahwa ceritanya Ismail bolong yang saya respon di sini, bahwa dia dipaksa oleh Hendra Kurniawan, itu yang tidak benar," ucapnya.

Namun terkait apakah betul Kabareskrim menerima uang hasil tambang ilegal seperti yang disampaikan Ismail Bolong, Henry mengaku tak mengetahuinya.

"Soal apakah Kabareskrim menerima uang atau tidak, saya tidak menanyakan kepada Hendra. Yang kami bicarakan mengenai keterangan IB yang mengatakan bahwa dia membuat testimoni karena ditekan oleh Hendra," ucapnya.

Diketahui, viral Ismail Bolong mengaku dipaksa Hendra Kurniawan untuk mengatakan Kabareskrim menerima uang hasil tambang ilegal di Kaltim.

Dari hal ini, beredar pula laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.

Rekomendasi