Duga Kabareskrim Terima Suap Hasil Tambang Ilegal di Kaltim, ProDem Desak Kapolri Bentuk Timsus

| 11 Nov 2022 21:00
Duga Kabareskrim Terima Suap Hasil Tambang Ilegal di Kaltim, ProDem Desak Kapolri Bentuk Timsus
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Antara)

ERA.id - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem), Iwan Sumule mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto diperiksa terkait dugaan gratifikasi hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"ProDem mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Iwan menjelaskan divisi Bareskrim Polri merupakan garda terdepan untuk menegakkan hukum di Indonesia. Bila orang nomor satu di divisi Bareskrim Polri bisa disuap, sambungnya, Iwan menilai hukum di Indonesia tak ada bisa tegak lurus dan adil.

"Jika kepalanya saja 'busuk' atau bisa disuap, maka kita jangan berharap penegakkan hukum yang dilakukan kepolisian Republik Indonesia dapat memberikan keadilan kepada masyarakat. Dan benar seperti kata pepatah, ikan busuk dari kepala," ucapnya.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa penyidik Paminal Divpropam Polri yang melakukan penyelidikan terkait tambang ilegal di Kutai Kartanegara, Kaltim, dipatsuskan. Dia meminta Kapolri agar penyidik Paminal Divpropam Polri itu segera dibebaskan.

ProDem juga mengaku mendapat informasi bahwa Ismail Bolong diduga dipaksa anggota polisi berpangkat kombes untuk membuat video bantahan terkait uang hasil tambang ilegal ke Kabareskrim.

"ProDem mendengar informasi bahwa anggota bareskrim Polri berpangkat kombes (YU) diduga telah melakukan upaya obstruction of justice dengan menekan aiptu (pn) Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan," jelasnya.

Diketahui, viral Ismail Bolong mengaku dipaksa Hendra Kurniawan untuk mengatakan Kabareskrim menerima uang hasil tambang ilegal di Kaltim.

Dari hal ini, beredar pula laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.

Polri sendiri belum memberi tanggapan terkait Ismail Bolong maupun laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri tersebut.

Rekomendasi