Tiga Mantan Petinggi ACT Didakwa Selewengkan Dana Korban Lion Air Rp117 Miliar, Ini Daftar Rinciannya

| 15 Nov 2022 15:56
Tiga Mantan Petinggi ACT Didakwa Selewengkan Dana Korban Lion Air Rp117 Miliar, Ini Daftar Rinciannya
Terdakwa dan juga mantan Presiden ACT Ahyudin (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengatakan, pihak Boeing telah memberikan dana sebesar Rp138.546.388.500 kepada yayasan kemanusian Aksi Cepat Tangkap (ACT) untuk kompensasi kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. 

Dari jumlah itu, ACT hanya menggunakan dana sebesar Rp20.563.857.503 yang sesuai peruntukannya untuk para ahli waris korban pesawat tersebut. 

Sedangkan, sisa dana Boeing Community Invesment Fund (BCIF) Rp117.982.530.997 digunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana Hermain, untuk keperluan lainnya. 

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana binti Hermain, tidak sesuai dengan implementasi Boeing, dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protocol BCIF adalah sebesar Rp117.982.530.997," kata JPU saat membacakan dakwaan Ahyudin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022).

"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin selaku President GIP (Global Islamic Philantrophy) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan WhatsApp maupun lisan kepada Hariyana binti Hermain selaku Vice President GIP," lanjut jaksa. 

Jaksa pun merinci peruntukkan penyelewengan dana sekira Rp117,9 miliar tersebut sebagai berikut.

1. Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp33,206,008,836  

2. Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14,079,425,824 

3. Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11,484,000,000

4. Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10,000,000,000  

5. Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp8,309,921,030

6. Tari tunai individu Rp7,658,147,978 

7. Pembayaran untuk pengelola Rp6,448,982,311

8. Pembayaran tunjangan pendidikan Rp4,398,039,690

9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp3,187,549,852

10. Pembayaran ke CV Cun Rp3,050,000,000

11. Pembayaran program Rp3,036,589,272

12. Pembayaran ke dana kafalah Rp2,621,231,275

13. Pembelian kantor cabang Rp1,909,344,540

14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp1,867,484,333

15. Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp1,788,921,716

16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp1,104,092,200

17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp946,199,528

18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp188,200,000

19. Pembayaran ke Ahyudin Rp125,000,000

20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp5,700,000

21. Pembayaran lain-lain Rp945,437,780

22. Tidak teridentifikasi Rp1,122,754,832.  

Rekomendasi