ERA.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).
Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan bakal ada 10 saksi yang dihadirkan dalam sidang kliennya pada hari ini.
"(Saksi yang bakal dihadirkan) dari pihak kepolisian, (mereka itu) saksi yang juga di kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J," kata Irwan Irawan saat dihubungi, Minggu (20/11/2022).
Dari nama saksi yang dia berikan, diketahui salah satunya merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Dari informasi yang didapat, Irwan menambahkan dimungkinkan sidang kliennya akan digabung dengan terdakwa Bripka RR dan Bharada E.
Berikut 10 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E, Senin (21/11/2022).
1. Dhanu Fajar Subekti
2. Ridwan R Soplanit
3. Rifaizal Samual
4. Martin Gabe Sahata
5. Sulap Abo
6. Arsyah Daiva Gunawan
7. Reinhard Reagend Mandey
8. Susanto Haris
9. Teddy Rohendi
10. Endra Budi Argana
Sebelumnya, PN Jaksel menunda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kasus kematian Brigadir J selama sepekan.
"Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdawa tersebut yang telah diagendakan pada Senin-Jumat (14-18 November 2022), ditunda ke Senin-Jumat (21-26 November 2022)," kata Djuyamto, Jumat (11/11).