ERA.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengaku terkena prank oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ridwan mengatakan dirinya juga adalah korban dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Ini kan saya juga datang, saya korban juga, saya di-prank juga," kata Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).
Ridwan menambahkan dirinya hadir di persidangan ini untuk menceritakan fakta sebenarnya. Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel ini menegaskan kesaksiannya bukan untuk menyakinkan hakim.
"Saya bilang dari awal persidangan ini saya sudah bilang karena saya anggap ini etika persidangan, saya menceritakan bukan meyakinkan hakim tapi saya sebagai saksi mewakili institusi menceritakan fakta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan dirinya dan penyidik Polres Jaksel saat itu belum mengetahui pasti terkait kronologi hingga terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Yosua.
Ridwan hanya mengatakan, awal mula peristiwa itu karena Brigadir J diduga telah melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.
"Jadi saya lewat Pak, saya tidak tahu cerita komposisi itu, cerita saya nggak ngerti siapa melakukan apa dan lagi apa," ujarnya.
Dalam perkara ini, selain Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR, dua terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka semua didakwa l dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekedar mengingatkan, Ridwan Soplanit disanksi demosi delapan tahun karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.
Selain disanksi demosi, Ridwan juga dimutasikan ke Yanma Polri. Sanksi ini dijatuhkan usai Ridwan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).