Pakar Hukum Desak Mahfud MD Agar Laporkan Kasus Ismail Bolong ke Jokowi

| 24 Nov 2022 16:52
Pakar Hukum Desak Mahfud MD Agar Laporkan Kasus Ismail Bolong ke Jokowi
Video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya (Tangkapan layar Instagram)

ERA.id - Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis ingin agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti kasus Ismail Bolong atau tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Margarito meminta Mahfud MD menunjukkan ketegasannya kepada publik dari kasus Ismail Bolong ini, sebagaimana pada perkara Ferdy Sambo.

Dia ingin agar Mahfud MD memberitahu kasus Ismail Bolong ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar perkara ini mendapat atensi dan cepat terselesaikan.

"Seperti yang sudah beliau lakukan dalam kasus Sambo, sekali lagi tepat kalau sikap yang sama ditunjukkan di kasus yang ini. Malah menurut saya, Pak Mahfud segera memberitahukan kasus itu kepada presiden dan meminta approval presiden," kata Margarito kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini menambahkan kasus Ismail Bolong ini sangat serius dan perlu atensi dari Jokowi. Menurutnya, pelanggaran hukum yang diduga sudah terkuak ke permukaan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi polisi.

"(Kasus Ismail Bolong) ini sudah beredar di mana-mana. Jadi Pak Mahfud hanya memastikan bahwa penegakan hukum itu bersih. Atau presiden mesti memberikan arahan apa kepada Pak Mahfud. Biarkan presiden yang menentukan," ucapnya.

Sebelumnya, Ismail Bolong mengungkapkan dirinya menyetorkan uang hasil tambang ilegal di Kaltim ke Kabareskrim Polri.

Eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan meminta awak media untuk sabar menunggu perkembangan kasus ini. Sebab, Polri sedang memburu Ismail Bolong.

"Tunggu aja Ismail Bolong kan nanti ada, sedang dicari," kata Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis.

Hendra membenarkan ada laporan hasil penyelidikan (LHP) Propam Polri berisi hasil penelusuran Ropaminal mengenai kasus tambang ilegal tersebut. LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan.

Dari LHP ini, Hendra Kurniawan membenarkan Kabareskrim terseret di kasus Ismail Bolong.

"Ya kan sesuai faktanya begitu (Agus Andrianto terlibat kasus tambang ilegal di Kaltim)," ucapnya.

Rekomendasi