Jokowi Dinilai Harus Turun Tangan Agar Kasus Dugaan Suap yang Dilakukan Ismail Bolong Ditelusuri

| 08 Dec 2022 15:15
Jokowi Dinilai Harus Turun Tangan Agar Kasus Dugaan Suap yang Dilakukan Ismail Bolong Ditelusuri
Ismail Bolong (Tangkapan layar)

ERA.id - Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan kasus Ismail Bolong terkait dugaan suap ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak akan diselidiki bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak turun tangan.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Mengenai dugaan suap yang ramai dibicarakan, Polri belum memberi penjelasan apakah diselidiki atau tidak.

"Kasus Ismail Bolong barangkali sebagai pintu masuk pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengusutnya. Tetapi, saya kira ini tidak akan jalan, apakah itu KPK, apakah (Menkopolhukam) Mahfud MD akan melanjutkan, tanpa ada endorse dari presiden," kata Fahmy kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Fahmy menambahkan kasus tambang ilegal terkadang dibekingi orang-orang besar, baik itu perwira polisi maupun politikus. Dia pun menilai kasus Ismail Bolong harus menjadi momentum untuk membongkar siapa saja elite yang terlibat, atau tak berhenti pada sosok Agus Andrianto.

"Ini butuh komitmen yang kuat dari Jokowi untuk mengatasi masalah tambang ilegal karena kerugian negara ini besar sekali. Semestinya itukan untuk kemakmuran rakyat tapi hanya dinikmati oleh segelintir orang, termasuk beberapa oknum yang disebutkan oleh Ismail Bolong," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan peran Ismail Bolong di kasus pengelolaan tambang ilegal di Kaltim. Peran mantan anggota Polres Samarinda ini mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).

"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis.

Nurul menambahkan, ada dua tersangka lainnya dari kasus ini, yakni Rinto dan Budi. Dia menerangkan peran tersangka Rinto adalah sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Rinto, sambungnya, juga mengatur aktivitas tambang ilegal.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Sementara untuk tersangka Budi berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.

Rekomendasi