ERA.id - Pemerintah mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Padahal perundang-undangan tersebut belum berumur satu tahun sejak disahkan pada pertengahan Januari 2022.
Usulan revisi UU IKN itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, pada Rabu (23/11).
Menurut Yasonna, usulan revisi UU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," kata Yasonna.
Usulan revisi UU IKN tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.
Yasonna mengungkapkan, salah satu urgensi pemerintah merevisi UU IKN yaitu untuk penguatan otorita ibu kota negara, yang akan menjadi kepala pemerintahan IKN Nusantara.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal," katanya.
Adapun penguatan otorita yang dimaksud mencakup pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
"Setelah berjalan kita lihat ada perlu penguatan-penguatan yang kita lakukan, supaya mimpi besar kita untuk membuat sebuah ibu kota negara ini bisa terwujud," kata Yasonna.
Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar Baleg DPR RI dapat mempertimbangkan agar revisi UU IKN dapat masuk dalam daftar daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Sebanyak dua fraksi menolak revisi UU IKN, sementara satu fraksi memilih abstain. Enam fraksi lainnya setuju.
"Menyetujui dan menyepakati, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Dua, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Dalam perjalananya, UU IKN menuai kritik dari publik lantaran dinilai pembahasannya terlalu terburu-buru.
Sebagai informasi, sebelum disahkan menjadi UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu, Pansus RUU IKN menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk pengambilan keputusan tingkat pertama, DPR RI dan pemerintah mengebut pembahasan pembahasan RUU IKN.
Pembahsan RUU IKN dilakukan di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang digelar sejak Senin (17/1) pagi. Dalam rapat tersebut, DPR RI dan pemerintah membahas beberapa klaster.
Sejumlah klaster disepakati dengan catatan, diantaranya seperti kelembagaan otorita IKN, pendanaan atau anggaran, rencana induk, pertanahan serta klaster substansi lain-lain.
Panja menyepakati bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang bernama Nusantara. Rapat Panja menyelesaikan pembahasan klaster-klaster RUU IKN sejak pagi hingga tengah malam. Rapat Panja ini selesai sekitar pukul 11.30.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa (18/1) pukul 00.20 dini hari. Sementara pengambilan keputusan tingkat pertama ditetapkan menjelang subuh pada pukul 3:14 WIB.