Soal Revisi UU Wantimpres, PDIP: Bahaya Kalau Digunakan Untuk Bagi-bagi Jabatan

| 11 Jul 2024 17:20
Soal Revisi UU Wantimpres, PDIP: Bahaya Kalau Digunakan Untuk Bagi-bagi Jabatan
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menilai, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sangat berbahaya jika tujuannya hanya untuk bagi-bagi jabatan di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dinilai bisa mengancam demokrasi.

Diketahui, salah satu perubahan dalam revisi UU Wantimpres adalah, tidak ada pembatasan jumlah anggota, karena akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

"Berbahaya kalau seumpama memang betul itu digunakan untuk bagi-bagi jabatan dan tidak dilakukan secara merit sistem, ini sangat berbahata mengancam kehidupan demokrasi kita ke depan," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Meski begitu, dia tak mau menuding bahwa UU Wantimpres direvisi untuk kepentingan bagi-bagi jabatan. Dia menyerahkan pandangan itu kepada masyarakat.

"Biar itu nanti masyarakat yang menilai apakah bagi-bagi jabatan ya pengisian wantimpres, dan ini nanti masyarakat yang akan bisa menilai," kata Djarot. 

Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus.

"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna.

Rekomendasi