ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir (MS), tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk tersangka MS dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022-20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2022).
Sebelumnya, KPK pada Kamis memanggil MS untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.
Selain MS yang merupakan tersangka penerima suap, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).
Adapun, tersangka FW telah ditahan sejak 27 Oktober 2022.
Sedangkan untuk tersangka SDR tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Jawa Barat SDR divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
MS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, FW dan SDR sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.