Draf RKUHP Terbaru: Menyebarkan Konten Pornografi Dipenjara 6 Bulan, Kecuali untuk Karya Seni

| 04 Dec 2022 17:00
Draf RKUHP Terbaru: Menyebarkan Konten Pornografi Dipenjara 6 Bulan, Kecuali untuk Karya Seni
Ilustrasi properti pengadilan (Unsplash//Tingey Injury Law Firm)

ERA.id - Pemerintah telah merampungkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru. Draf ini merupakan hasil penyempurnaan setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Berdasarkan draf RKUHP terbaru tertanggal 30 November 2022, terdapat sejumlah perubahan. Salah satunya menyangkut soal pornografi.

Dalam draf RKUHP terbaru Pasal 407 disebutkan, orang yang memproduksi hingga menyebarluaskan pornografi dapat dikenakan pidana penjara selama enam bulan hingga 10 tahun, atau denda sebesar Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

"Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI," demikian bunyi Pasal 407 ayat 1 draf RKUHP terbaru.

Meski begitu, jika konten pornografi yang ada untuk kepentingan karya seni, budaya, olahraga, hingga ilmu pengetahuan tidak akan dikenakan pidana.

"Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahun," bunyi Pasal 407 ayat 2 draf RKUHP terbaru.

Untuk diketahui, Pasal 407 ini merupakan tambahan dari pemerintah untuk mengakomodasi usulan publik atas Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rekomendasi