ERA.id - Mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali menegaskan dirinya akan menangkap sendiri Ferdy Sambo bila tahu kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah direkayasa atau diskenariokan.
Benny mengatakan ini saat menjadi saksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (06/12/2022).
Awalnya, Benny Ali menjelaskan tugas Provos adalah membantu pimpinan dalam penegakan disiplin di lingkungan Mabes Polri.
Kepada jaksa penuntut umum (JPU), Benny menerangkan dirinya hanya tahu bahwa korban tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), saat ke TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, Jumat (08/07) lalu.
"Kalau sifatnya mengamankan. Pada saat itu tidak amankan Richard yang ngaku lakukan penembakan?," tanya jaksa.
"Justru Richard ketika kita datang, senjatanya masih di pinggang. Setelah diserahkan ke Biro Paminal, tugas Provos itu sudah selesai," kata Benny.
Benny menambahkan pihaknya tidak mengetahui rekayasa kasus kematian Brigadir J karena datang ke TKP satu jam setelah kejadian. Dia pun menegaskan akan menangkap Sambo bila tahu Brigadir J bukan tewas karena baku tembak.
"Jadi kejadian jam 17.00 WIB kami datang jam 18.00 WIB, kami nggak tahu itu rekayasa. Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu, seandainya mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasian banyak korban," kata Benny.
"Itu kan setelah bapak tahu?," kata jaksa.
"Iya setelah kita tahu," ucap Benny.
"Pak Benny sendiri yang tangkap (Ferdy Sambo)?," balas jaksa.
"Iya," jawab Benny Ali.