Eks Karo Provos Cerita Labrak dan Marahi Sambo Saat Ditahan di Brimob

| 07 Dec 2022 11:59
Eks Karo Provos Cerita Labrak dan Marahi Sambo Saat Ditahan di Brimob
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo (Ilham Apriyanto/ ERA)

ERA.id - Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali mengatakan dirinya sempat bertemu Ferdy Sambo saat ditahan di Mako Brimob, Kota Depok, usai ditetapkan menjadi tersangka di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Saat bertemu Sambo, Benny Ali mengaku memarahi dan melabraknya.

"Di Mako Brimob saat olahraga kan kita nggak boleh ketemu. Pada kesempatan olahraga, saya bilang, 'Komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adek-adek kita komandan. Komandan harus bertanggung jawab, kasihan semua akhirnya. Gara-gara komandan, banyak sekali korban'," kata Benny Ali saat jadi saksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022).

Benny menambahkan Sambo hanya bisa minta maaf usai dimarahi. Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J ini mengatakan Sambo sudah sadar bahwa dia telah berbuat kesalahan ke anggota polisi yang tidak tahu apa-apa.

"Beliau bilang 'Iya Pak, maafin saya Pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Ya nanti saya coba jelaskan kalau Abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini, berita bohong saya, prank saya yang membawa adik-adik semua'. Saat itu dia tahu kalau dia salah," ujarnya.

Lebih lanjut, Benny Ali mengatakan dirinya meminta Sambo berkata jujur di kasus kematian Brigadir J ini. Sebab, dia tidak ingin dikatakan ikut dalam dalam skenario yang dibuat Sambo.

"(Saya bilang) 'Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan. Seolah-olah kita masuk ke dalam persengkokolan'. (Kata Sambo) 'iya maaf, saya salah'," ujarnya.

Diketahui, para terdakwa dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi