ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan kembali menjadi saksi di sidang terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (08/12/2022).
"Rencana infonya untuk sidang pagi ini, HK dan AN (saksinya) Ferdy Sambo," kata pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Kamis (08/12/2022).
Ragahdo menambahkan mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin juga bakal menjadi saksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Selain itu, ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri, Adi Setya juga bakal menjadi saksi di sidang hari ini.
Irfan Widyanto, yang juga terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, juga bakal menjalani sidang hari ini dengan saksi mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dan eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto.
"Untuk (sidang) Irfan Widyanto (saksinya) Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto," tambahnya.
Diketahui, ada tujuh terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Mereka semua didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.