ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo batal menjadi saksi di persidangan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J, yang melibatkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (08/12/2022).
Padahal saat ini, Sambo sudah berada di PN Jaksel. Adapun alasannya, karena saksi fakta di persidangan Hendra belum tuntas.
Hasilnya, kesaksian Sambo dalam sidang ini, bisa didedangarkan pada pekan depan. Hal itu diakui Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel.
"Untuk saksi mahkota (Ferdy Sambo) nanti selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah (terdakwa) Hendra," kata Suhel di PN Jaksel, Kamis (8/12/2022).
"Jadi saksi mahkota mulai Minggu depan, gitu ya. Kita minta supaya besok Minggu depan baru kita periksa," tambahnya.
Agus Nurpatria pun diminta keluar ruangan persidangan dan kembali menjalani sidang pada Kamis (15/12/2022). Sehingga, hanya Hendra Kurniawan saja yang menjalani sidang hari ini.
Saksi pada sidang Hendra hari ini ialah mantan staf pribadi (Sespri) Ferdy Sambo, Novianto Rifai. "Untuk terdakwa Agus, sidang akan dibuka kembali minggu depan pada tanggal 15 Desember 2022," kata Suhel.
Diketahui, ada tujuh terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Mereka semua didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.