Usai Bebas, BNPT Yakin Umar Patek Tak Radikal Lagi Seperti Pelaku Bom Polsek Astana Anyar

| 08 Dec 2022 20:55
Usai Bebas, BNPT Yakin Umar Patek Tak Radikal Lagi Seperti Pelaku Bom Polsek Astana Anyar
Umar Patek (Dok Antara)

ERA.id - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (7/12/2022) malam kemarin.

Umar Patek yang kini berstatus klien pemasyarakatan Bapas Surabaya harus menjalani program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar mengaku pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan aparatur pemerintah daerah setempat untuk memonitor eks narapidana terorisme itu.

Mengingat, Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat tak lama setelah terjadi aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung.

"Forkopimda, dengan tokoh-tokoh masyarakat, sistem monitoring, dan evaluasi akan semakin diperluas," ucap Boy saat ditemui di Polrestabes Bandung, Kamis (8/12/2022).

Kendati begitu, Boy menilai program deradikalisasi yang sudah dijalani oleh Umar Patek akan berdampak positif bagi mantan terpidana Bom Bali 1 itu.

"Iya benar saudara Umar Patek sudah jalani program deradikalisasi. Saya yakin umar akan jadi warga negara yang baik, kami optimis itu," ucapnya.

Keoptimisannya itu dikarenakan, selama menjalani program, Umar dinilai sangat kooperatif dengan petugas.

"Mereka sangat kooperatif saat menjalani program di dalam lapas," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Umar Patek merupakan anggota kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda.

Selain Umar, terdapat 27 tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeboman tersebut. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Umar pada 2012 atas kasus Bom Bali.

Dia dinyatakan bersalah atas ledakan yang menewaskan 202 orang dari 20 negara berbeda, termasuk Australia.

Diwartakan sebelum, Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini, Rabu (7/11/2022).

"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti di Jakarta.

Rekomendasi