KPK Beri Jokowi Waktu 30 Hari Melapor jika Terima Hadiah Nikahan Kaesang-Erina Lebih dari Rp10 Juta

| 09 Dec 2022 18:55
KPK Beri Jokowi Waktu 30 Hari Melapor jika Terima Hadiah Nikahan Kaesang-Erina Lebih dari Rp10 Juta
Ilustrasi Gedung KPK (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para penyelenggara negara untuk berhati-hati menerima hadiah saat menggelar acara. Sebab, bisa jadi hadiah yang diterima marupakan gratifikasi.

Hal ini menanggapi acara pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo yaitu Kaesang Pangarep dengan Erina Gundono pada akhir pekan ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, beberapa kasus gratifikasi biasanya terjadi saat penyelenggara negara menggelar acara seperti pesta pernikahan anak atau keluargan intinya.

"Memang di beberapa pengalaman yang ada di KPK, kami menerima juga laporan gratifikasi. Misalnya terkait dengan pernikahan dari anak ataupun keluarga inti dari penyelenggara negara itu sendiri kepada KPK," kata Ali di sela-sela acara Hakordia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Menurut Ali, penyelenggara negara, termasuk Jokowi, memiliki waktu 30 hari kerja untuk melapor ke KPK, jika nantinya ada tamu undangan atau siapapun yang memberi hadiah di acara pernikahan Kaesang-Eriana dan dirasa sebagai gratifikasi.

Nantinya, KPK akan menganalisis dan menetapkan apakah hadiah tersebut tergolong gratifikasi atau bukan.

"30 hari kerja itu dilaporkan kepada KPK untuk dilakukan analisis, telaah, dan kemudian nanti ditetapkan apakah itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya kah atau tidak sehingga nanti akan disampaikan kepada pelapor gratifikasi," papar Ali.

Adapun menurut peraturan perundang-undangan, hadiah yang dapat diterima memiliki nilai minimal Rp10 juta. Jika melebihi dari itu, bisa diduga sebagai gratifikasi atau suap.

Namun, hal ini tentunya harus bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang harus membuktikannya bahwa itu suap.

"Karena memang kalau kita mengacu kepada ketentuan UU itu kan penerimaan gratifikasi itu Rp10 juta, kan ada ketentuannya," kata Ali.

Meskipun sebuah hadiah belum tentu dikategorikan sebagai gratifikasi, namun Ali sangat berharap apabila penyelenggara negara dapat melaporkan segala macam bentuk hadiah kepada KPK.

Sebab, hal itu merupakan salah satu langkah pencegahan korupsi di kalangan penyelenggara negara.

"Tetapi pada prinsipnya tentu pencegahan semacam ini harus dipatuhi dan dipahami oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya-upaya pemberantasan korupsi," ucapnya.

Seperti diketahui, Kaesang Pangerap akan mempersunting pujaan hatinya Erina Gundono.

Rangkaian prosesi pernikahan sudah diegelar sejak Kamis (8/12) dengan melakukan pengajian di kediaman Erina di kawasan Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta.

Kemudian pada Jumat (9/12) prosesi adat Jawa seperti siraman dan sungkeman dilakukan di kediaman kedua mempelai secara terpisah.

Seluruh anak mantu Jokowi pun terlihat hadir di kediaman orang tuanya di Sumber Solo, Jawa Tengah untuk mengikuti rangkaian prosesi pernikahan sang adik.

Adapun akad nikah Kaesang-Eriana akan dilakukan pada Sabtu (10/12) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta. Sementara acara resepsi di gelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa tengah pada Minggu (11/12).

Pejabat negara, politisi hingga selebriti dipastikan akan menghadiri resepsi pernikahan Kaesang-Erina.

Rekomendasi