Tepis Isu Turis Asing Batalkan Perjalanan ke Indonesia Karena KUHP, Menkumham: Enggak Ada Pembatalan!

| 12 Dec 2022 14:04
Tepis Isu Turis Asing Batalkan Perjalanan ke Indonesia Karena KUHP, Menkumham: Enggak Ada Pembatalan!
Menkumham Yasonna Laoly (Antara)

ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah kabar banyak wisatawan asing yang membatalkan perjalanannya ke Indonesia, khususnya Bali, setelah pemerintah dan DPR RI mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yasonna mengaku, sudah berbicara dengan DPRD Provinsi Bali dan juga Kantor Wilayah (Kanwil) di Bali mengenai kabar tersebut. Hasilnya, tidak ada wisatawan asing yang membatalkan perjalanannya ke Indonesia.

"Saya baru bicara dengan anggota DPRD dan saya baru laporan di Kanwil kita di Bali, enggak ada pembatalan," tegas Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Isu wisatawan asing membatalkan perjalanan ke Indonesia tersebut muncul seiring dengan pengesahan KUHP yang memuat pasal tentang perzinaan. Sejumlah negara asing merasa aturan tindak pidana itu mengancam warga negaranya yang hendak berlibur ke Indonesia.

Namun, menurut Yasonna, isu itu sengaja dimunculkan karena aturan hukum pidana di Indonesia tidak sejalan dengan budaya bangsa barat.

"Ini kan sengaja dilempar begitu, padahal pasal ini tidak menganggu, (hanya) karena bukan budaya mereka. Pasal ini ada lama, kohabitasi ini kan lama," katanya.

"Ini ada seorang pengacara kondang mem-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja, dunia pariwisata kita," imbuhnya.

Yasonna menagaskan, seharusnya semua pihak tidak memaksakan liberalisme seksual. Sebab, Indonesia memiliki adat dan kultur yang berbeda dengan negara lain.

"Jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa Ini. Kita punya adat, kita punya kultur, kita punya agama di sini," tegasnya.

Lagipula, pasal perzinaan dalam KUHP tidak berarti mengurangi privasi dan budaya negara lain. Karena, di dalamnya sudah ditegaskan bahwa pasal tersebut adalah delik aduan.

Adapun yang bisa mengadukan hanya keluarga inti yang terdiri dari orang tua, suami atau istri sah, dan anak kandung.

"Kita tidak mengurangi privasi orang, hak orang, budaya orang yang ada di luar yang masuk ke mari kecuali atas pengaduan absolute dari orang tua atau anaknya atau suami istri. Which is not happned for them," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu kembali menegaskan bahwa Indonesia dibangun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Bangsa ini bukan berdasarkan individualisme kebebasan sebebas-bebasnya, bangsa ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Rekomendasi