ERA.id - Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menekankan bahwa pasal perzinaan dalam KUHP yang kemarin disahkan, merupakan delik aduan.
Artinya, selain suami atau istri, orang tua, dan anak kandung, maka tidak bisa pihak lain ikut melaporkan perbuatan tersebut, apalagi sampai main hakim sendiri.
Makanya tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. "Jadi sebenarnya tidak ada perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, kondisi ini juga tidak akan berubah," tuturnya.
Ia menilai wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan pada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal itu, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.
"KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun," ucap Albert.
Dengan demikian, Albert meyakinkan agar para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menekankan bahwa pasal perzinaan merupakan delik aduan. Dasco menilai seharusnya wisatawan asing tidak perlu khawatir.
Dia menilai, tidak mungkin keluarga turis yang berlibur ke Indonesia sampai membuat pengaduan ke aparat penegak hukum di Indonesia. "Kalau turis-turis itu, ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira," ucapnya.
Meski begitu, Dasco tak menampik masih ada sejumlah pasal KUHP yang perlu disosualisasikan secara masif. Dia bilang, pemeritah dan DPR RI memilki waktu tiga tahun sebelum KUHP benar-benar berlaku.
"Begini ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih jauh, walau itu berlaku nanti tiga tahun lagi," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.