Pasal Perzinaan KUHP Jadi Sorotan Internasional, DPR RI: Itu Delik Aduan, Masa Keluarga Turis Mau Laporin ke Sini

| 08 Dec 2022 19:16
Pasal Perzinaan KUHP Jadi Sorotan Internasional, DPR RI: Itu Delik Aduan, Masa Keluarga Turis Mau Laporin ke Sini
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi kritikan dunia internasional terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasal yang menjadi sorotan yaitu terkait perzinaan termasuk kumpul kebo.

Dasco menegaskan, pasal terkait perzinaan dan kumpul kebo merupakan delik aduan. Artinya, hanya dapat dipidana jika ada aduan dari orang tua, pasangan sah, dan anak kandung.

"Mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Oleh karena itu, Dasco menuturkan, seharusnya wisatawan asing tidak perlu khawatir dengan adanya pasal tersebut. Dia menilai, tidak mungkin keluarga turis yang berlibur ke Indonesia sampai membuat pengaduan ke aparat penegak hukum di Indonesia.

"Kalau turis-turis itu, ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira," ucapnya.

Meski begitu, Dasco tak menampik masih ada sejumlah pasal KUHP yang perlu disosualisasikan secara masif. Dia bilang, pemeritah dan DPR RI memilki waktu tiga tahun sebelum KUHP benar-benar berlaku.

"Begini ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih jauh walaupun itu berlaku nanti tiga tahun lagi," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/12).

Namun, pengesahan KUHP masih mendapat kritikan tak hanya di dalam negeri, tetapi juga dunia internasional. Amerika Serikat misalnya, menyebut bahwa KUHP berpotensi mengancam invetasi asing di Indonesia.

Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut memberikan kritik. Sebab KUHP yang baru disahkan memuat sejumlah pasal kontroversi yang tidak sesuai dengan kebebasan dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," tulis PBB dalam keterangannya.

Beradar pula kabar sejumlah wisatawan asing membatalkan rencana perjalanannya ke Pulau Bali lantaran pengesahan KUHP.

Rekomendasi