Baleg DPR Revisi Daftar Prolegnas Prioritas 2023, RUU LLAJ dan RKUHP Dicabut

| 12 Dec 2022 16:06
Baleg DPR Revisi Daftar Prolegnas Prioritas 2023, RUU LLAJ dan RKUHP Dicabut
Ilustrasi DPR RI (Dok. Antara)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (RUU LLAJ) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan RKUHP dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas 2023 karena sudah disahkan pada 6 Desember 2022.

"Karena RUU KUHP ini kan masih tercantum di dalam, sementara KUHP kita sudah diparipurnakan. Izin ya pak, kepada teman-teman fraksi, pemerintah, dan DPD untuk kita keluarkan dari daftar Prolgenas, setuju ya?" kata Supratman.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Selain RKUHP, Baleg DPR RI juga mencabut RUU LLAJ dari daftar Prolegnas Prioritas 2023.

"Dengan demikian, bapak ibu sekalian, dari daftar prolegnas yang kemarin kita hanya mengeluarkan satu yakni, RUU LLAJ," kata Supratman.

Sebanyak enam fraksi sepakat atas keputusan tersebut. Sementara Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS menginginkan agar RUU LLAJ tetap masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf berpendapat agar RUU LLAJ tetap dibahas meski dicabut dari Komisi V. Dia menilai, rancangan perundang-undangan tersebut penting untuk menjawab masalah masalah lalu lintas seiring perkembangan teknologi termutakhir.

Jika RUU LLAJ dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas, maka akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah dan DPR RI tidak ingin menyelesaikan persoalan yang ada. Nantinya, RUU tersebut harus menjadi usulan pemerintah, dan menyerahkan sepenuhnya kapan akan diajukan.

"Soal tahunnya nanti ya kembalikan ke pemerintah apakah ke 2023 atau berikutnya. Jangan dicabut sama sekali seperti kita tidak melihat persoalan yang mendesak dalam RUU LLAJ ini," katanya.

Dengan demikian, Baleg DPR RI telah tiga kali merevisi daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Daftar Prolegnas Prioritas 2023 sebelumnya sempat berubah terakhir pada 24 November lalu dengan penambahan revisi UU IKN yang belum lama disahkan.

Rekomendasi