Hari Ini KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

| 14 Dec 2022 12:11
Hari Ini KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan poses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, KPU akan mengumumkan siapa saja partai politik yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 pada Selasa (14/12/2022).

"Jam 13.00-15.00 WIB, KPU RI melakukan pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Setelah itu, KPU akan melanjutkannya dengan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

"Jam 19.00-21.00 pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024," kata Hasyim.

Adapun jadwal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 hingga pengundian nomor urut tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Selain itu juga untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022 lalu.

Salah satu poin yang diatur dalam Perppu Pemilu tersebut yaitu terkait dengan nomor urut partai politik peserta pemilu. Dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu menyebutkan, partai politik yang memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019 diberikan pilihan untuk mengundi ulang nomor urut atau tidak.

Artinya, sembilan partai yang lolos ke Senayan berpeluang memakai nomor urut yang sama seperti pada pemilu 2019. Sebagai informasi, pada 1 Agustus 2022, tercatat ada 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU. Dari tahap pendaftaran itu, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.

Kemudian, pada verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos. Partai politik yang lolos pada tahapan ini akan lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sedangkan partai politik non parlemen yang lolos ke tahap verifikasi faktual yaitu PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Rekomendasi