ERA.id - Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa Partai Ummat tak memenuhi syarat verifikasi sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dua provinsi tersebut yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu saat menyampaikan hasil rekapitulasi dari daerahnya masing-masing dalam rapat pleno KPU RI di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/13/2022).
Sementara itu, KPU Sulawesi Utara menyebutkan, syarat minimal wilayah bagi Partai Ummat untuk memenuhi syarat sebanyak 17 wilayah. Namun hanya satu wilayah yang memenuhi syarat.
"Kesimpula, Partai Ummat tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon.
Setelah 34 KPU Provinsi menyampaikan hasil rekapitulasinya, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengintrupsi untuk menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut.
"Interupsi, apakah kami bisa menyampaikan keberatan? Bisa sekarang atau kapan?" tanya Nazaruddin.
Hal itu kemudian ditanggapi oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menjelaskan bahwa keberatan dari partai politik yang mengikuti rapat pleno hanya dapat disampaikan secara tertulis.
"Di dalam tata tertib ditentukan bahwa peserta pleno ada keberatan, maka keberatasn teserbut dapat disampaikan secara tertulis," kata Hasyim.
Setelah itu, Hasyim menyerahkan secarik kertas dari KPU RI kepada Nazaruddin untuk mengakomodasi keberatan dari Partai Ummat.
Sebelumnya, Partai Ummat bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika tak lolos dalam verifikasi faktual peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.
"Apakah nanti seandainya tanggal 14 dinyatakan tidak lolos, Insya Allah kita tentu akan menempuh Insya Allah sebagaimana kita sampaikan tadi kita sudah mempersiapkan untuk persengketaan ke Bawaslu," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Ridho menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diambil partainya jika dinyatakan tak lolos.
"Jadi itu jawabannya singkatnya itu sudah sudah dan sedang kita persiapkan," ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengeklaim mendapat informasi jika partainya akan disingkirkan KPU sebagai peserta pemilu 2024.
"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais di lokasi.
Amien Rais menganggap keputusan yang bakal dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.
"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujarnya.