ERA.id - Seorang polwan, ESR melaporkan simpatisan Partai Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), EE (25). Polwan ini melaporkan EE atas dugaan penganiayaan.
"(EE dilaporkan ESR atas dugaan) melawan petugas yang sedang bertugas dan/atau penganiayaan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Zulpan menerangkan kejadian berawal saat massa Partai Prima melakukan unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). Polisi termasuk ESR, melakukan pengamanan demo tersebut.
Namun, demo yang dilakukan massa Partai Prima ini ricuh karena massa mencoba masuk ke dalam gedung KPU. Aksi saling dorong antara pihak kepolisian dengan massa terjadi
"Dengan adanya kejadian tersebut korban berusaha untuk menenangkan massa yang mayoritas perempuan, namun tiba-tiba terlapor (EE) melakukan penamparan ke arah wajah korban," ucap Zulpan.
Korban pun merasa dirugikan akibat peristiwa yang dialaminya. ESR lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro.
Laporan polwan itu teregister dengan nomor LP/B/6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Desember 2022. Polwan tersebut melaporkan EE atas dugaan pelanggaran Pasal 212 KUHP juncto Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
Saat ini, kasus ini dalam penyelidikan.