ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan status Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) pada April 2023. Hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum pasca putusan Bawaslu pada minggu ketiga bulan April," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Meski begitu, Partai Prima harus memenuhi sejumlah syarat yang diajukan oleh KPU RI. Diantaranya yaitu dokumen perbaikan persyaratan parpol oleh Partai Prima dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, Partai Prima juga mesti dinyatakan memenuhi syarat alias MS dalam proses verifikasi administrasi. Setelah itu, KPU RI akan menarik sampel keanggotaan parpol di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
"Metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta Pemilu seperti yang pernah kami lakukan," kata Idham.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum pasca putusan Bawaslu pada minggu ketiga bulan April," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Meski begitu, Partai Prima harus memenuhi sejumlah syarat yang diajukan oleh KPU RI. Diantaranya yaitu dokumen perbaikan persyaratan parpol oleh Partai Prima dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, Partai Prima juga mesti dinyatakan memenuhi syarat alias MS dalam proses verifikasi administrasi. Setelah itu, KPU RI akan menarik sampel keanggotaan parpol di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
"Metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta Pemilu seperti yang pernah kami lakukan," kata Idham.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan dalam Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.