Bantah Ahli Kriminolog, Sambo Tegaskan Istrinya Diperkosa Brigadir J Saat di Magelang

| 19 Dec 2022 16:00
Bantah Ahli Kriminolog, Sambo Tegaskan Istrinya Diperkosa Brigadir J Saat di Magelang
Ferdy Sambo saat berada di PN Jaksel. (Anto/ERA.id)

ERA.id - Ferdy Sambo membantah keterangan ahli kriminologi Muhammad Mustofa, yang menilai kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, hanyalah klaim atau bohong.

Ferdy Sambo memastikan istrinya benar-benar diperkosa Yosua alias Brigadir J. "Kemudian terkait tanggapan kejadian di Magelang, tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu (perkosaan) terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut, karena ini menyangkut istri saya," kata Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).

Sambo pun mengaku kecewa dengan Mustofa yang memberikan keterangan secara subjektif. Sebab, sambungnya, Mustofa memberikan keterangan berdasarkan konstruksi dari penyidik Polri.

"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli, sehingga hasilnya tidak akan komperhensif dan justru subjektif. Di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," ucap Sambo.

Sebelumnya, Mustofa menilai kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di kasus kematian Brigadir J, merupakan klaim sepihak. Sebab tak ada bukti visum bila memang kasus ini benar-benar terjadi.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini sempat dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun akhirnya Bareskrim Polri menghentikan kasus ini atau di-SP3.

"Bisa nggak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?," tanya jaksa penuntut umum (JPU) saat Mustofa jadi saksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin.

"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," jawab Mustofa.

"Kalau dari waktu?" tanya lagi jaksa.

"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," ucapnya.

Mustofa menilai Brigadir J dibunuh karena ada insiden di Magelang. Namun, insiden itu tidak diketahui.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," ucap Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya JPU.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

Rekomendasi