ERA.id - Seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/12/2022) hari ini.
Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa ini akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan bakal ada dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang hari ini.
"(Kedua saksi yang bakal hadir) ahli pidana, Effendy Saragih dan ahli psikologi, dr Reni Kusumowardhani," kata Irwan kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Effendy dan Reni seharusnya bersaksi saat persidangan pada Selasa (20/12) kemarin, namun keduanya berhalangan hadir. Hari ini mereka berdua dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi ahli di perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Belum diketahui apakah kedua saksi ini menjalani pemeriksaan secara terbuka atau tertutup. Majelis hakim nantinya yang akan menentukan sidang para saksi ini terbuka atau tertutup.
Richard akan hadir ke PN Jaksel untuk mengikuti persidangan, namun melalui sambungan video. Sebab, Bharada E menyandang status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Diketahui, kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.