Terungkap! Ada Grup WhatsApp dengan Nama 'Duren Tiga' Usai Brigadir J Dibunuh, Ini Isi Anggota di Dalamnya..

| 19 Dec 2022 14:55
Terungkap! Ada Grup WhatsApp dengan Nama 'Duren Tiga' Usai Brigadir J Dibunuh, Ini Isi Anggota di Dalamnya..
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

ERA.id - Ahli Digital Forensik, Adi Setya mengungkapkan ada grup WhatsApp yang beranggotakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf, yang dibuat setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas pada Jumat (08/07) lalu.

Grup ini dibuat pada Senin (11/07) lalu dengan nama "Duren Tiga".

"Jadi di HP tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dgn nama Duren Tiga. Di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut, di antaranya ada kontak WA atas nama Irjen Ferdy Sambo. Kemudian ada kontak WhatsApp bernama Putri Candrawathi dan seterusnya," kata Adi Setya saat bersaksi di sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Di dalam (grup) ada terdakwa lima orang ini?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya," jawab Adi.

Adi menambahkan grup WhatsApp ini dibuat oleh Bripka RR. Namun, sambungnya, sudah tidak ada percakapan di group tersebut saat pihaknya melakukan pemeriksaan.

"Ada penghapusan percakapan?" tanya jaksa.

"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WhatsApp atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari. Dia di-add pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11. Jadi nggak sampai 1 hari," ujar Adi.

Selain Adi Setya, saksi ahli yang hadir dalam persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa, Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw.

Selain itu, Ahli Forensik dan Medikolegal, Ade Firmansyah S dan Ahli Inafis, Eko Wahyu B juga menjadi saksi di persidangan kasus kematian Brigadir J pada hari ini.

Diketahui, kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi