ERA.id - Acara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) ke-13 yang digelar di Yogyakarta, akhir Juni 2022, lalu, ternyata menyisakan masalah. Kegiatan tersebut berujung tunggakan pembayaran ke 61 hotel hingga mencapai Rp11 miliar.
Acara itu digelar oleh Kementerian Agama dan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta yang menggandeng event organizer (EO). Pihak EO kemudian melakukan kerja sama dengan sejumlah hotel untuk pemesanan kamar peserta Pesparawi.
“Kegiatan Pesparawi ke-13 masih meninggalkan permasalahan bagi kami yang menyediakan jasa akomodasi utk peserta Pesparawi. Meninggalkan utang belasan miliar,” kata Marky Prihardanu, GM Kalya Hotel, salah satu hotel yang menjadi korban, saat jumpa pers, Selasa (27/12/2022).
Acara itu digelar berdasar keputusan Menteri Agama RI Nomor 636/2021dan Surat Edaran Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) 09/SE/LPPN-V/2022. Salah satu poinnya tentang pembagian kamar peserta yang menjadi tanggung jawab pihak EO.
“EO ini berdasarkan surat penunjukan ke EO dari Sekretaris Daerah DIY,” ujarnya. Sebagai informasi, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjadi Ketua Harian Pesparawi ke-13.
“Kami para pelaku industri hotel pun membuka diri untuk pemesanan kamar, untuk menyuskseskan Pesparawi. Kesepakatan down payment-nya 30 persen dan maksimal pembayarn 3 hari setelah tamu check out sesuai kesepakatan dengan EO,” papar Marky.
Menurutnya, acara itu berjalan sukses dan tidak ada complain dari peserta terkait akomodasi. “Tapi sangat disayangkan dari pihak EO tidak menepati janji untuk sisa pembayaran ke hotel-hotel,” kata dia.
Untuk itu, pihak hotel sudah menempuh berbagai upaya seperti datang ke kantor EO. “Tapi hasilnya nihil dan sudah ada yang melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Kami bingung mau ngadu ke siapa lagi,” kata Marky.
Pihak hotel juga sudah meminta Kemenag dan Pemda DIY mendorong pihak EO untuk melunasi sisa pembayaran. PHRI DIY telah menghubungi dan bernegosiasi dengan panitia dan LPPN di bawah Kemenag.
“Kami juga sudah bertemu Sekda DIY. Namun 6 bulan berjalan belum ada hasil dan kepastian untuk kurangnya pembayaran 70 persen senilai Rp11 miliar untuk tunggakan 61 hotel,” imbuh Victor Manurung dari Daphna International selaku operator sejumlah hotel yang menjadi korban kasus ini.
Akibat tunggakan ini, ia menyatakan, banyak hotel mengalami masalah. “Hotel-hotel baru selesai mengalami pandemi, masih terseok-seok, finansial masih morat-marit, ditambah lagi kasus ini. Pihak EO sampai sekarang susah dihubungi,” katanya.