ERA.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan sistem pemilihan proporsional terbuka saat ini sudah tepat diterapkan dalam pemilu di Indonesia. JK menambahkan yang perlu dihindari adalah dampak negatif dari penerapan sistem pemilu proporsional terbuka itu.
"Timbul negatifnya yang (pemilu proporsional) terbuka itu, jeruk makan jeruk. Jadi, sudah benar itu terbuka, yang harus dihindari soal negatifnya itu," kata JK, di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (9/1/2023).
Menurut JK, dia merupakan pihak yang dahulu mengusulkan perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka supaya masyarakat mengetahui sosok calon pemimpin pilihannya.
"Dulu kan tertutup ya; yang pertama kali mengusulkan terbuka, saya. Itu supaya orang mengetahui siapa yang dia pilih," ujarnya pula.
Selain itu, penerapan sistem pemilu proporsional terbuka juga membuat calon berupaya melakukan kampanye supaya memperoleh suara dari pemilih.
"Kalau tertutup, calon cenderung tidak berkampanye, partai yang berkampanye. Jadi, segala kegiatan oleh partai, yang paling sulit menentukan nomor-nomor (urut calon)," ujar JK.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait sistem proporsional terbuka.
Delapan fraksi telah menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS; sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.