KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap Saat Bersama Pihak Lain di Rumah Makan

| 10 Jan 2023 16:20
KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap Saat Bersama Pihak Lain di Rumah Makan
Gubernur Papua Lukas Enembe (Antara)

ERA.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan Lukas tidak sedang sendirian saat ditangkap.

"Informasi yang kami peroleh memang betul ditangkapnya di sebuah rumah makan, memang ada pihak-pihak lain (yang juga bersama Lukas).

"Tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," kata Ali kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Namun, Ali tak merinci siapa pihak yang bersama Lukas Enembe itu. Apakah pihak lain yang dimaksud Ali itu juga diamankan bersama Gubernur Papua atau tidak, tak dia beberkan.

Dia hanya mengatakan penyidik KPK sedang dalam perjalanan untuk membawa Lukas ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Sehingga kami melakukan upaya itu, tadi sudah dilakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses untuk dibawa ke Jakarta, tentunya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (5/1).

Dua tersangka itu masing-masing Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe (LE) dan pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Rekomendasi