ERA.id - Ketua DPRD Kabupaten Tolikara Sonny Wanimbo angkat bicara terkait tudingan yang menyebut dirinya sebagai sebab ditangkapnya Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia membantah tuduhan yang menyatakan dirinya bekerja sama dengan komisi antirasuah untuk menangkap Lukas Enembe.
"Ada tuduhan yang menyatakan jika saya adalah orang yang bekerja sama dengan KPK di balik tragedi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, adalah tidak benar. Fitnah yang keji dan sangat mengada-ada," jelas Ketua DPRD Tolikara ini kepada media saat ditemui di Jakarta kemarin.
Selain membantah keterlibatan dirinya atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sonny juga memberikan klarifikasi dan beberapa pernyataan sikapnya.
"Tidak benar jika Lukas Enembe akan kabur ke Luar Negeri. Bahwa saat itu ketua DPRD tolikara ditelepon oleh Gubernur Lukas Enembe dalam rangka berkoordinasi untuk kunjungan ke kampung halaman di Kabupaten Tolikara distrik Kembo. Yang direncakan oleh Gubernur Lukas Enembe pribadi," jelasnya.
Kemudiann Sonny juga menegaskan terjadi dua kali pembatalan pesawat. Sehingga karena alasan pembatan keberangkatan pesawat itu, Lukas memutuskan untuk makan di Restoran Sendok Garpu Kota Raja.
Di mana menurut Sonny pasca ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe memang sering makan di restoran tersebut.
"Di rumah makan itulah Gubernur Lukas Enembe ditangkap KPK dibantu Personel Brimob. Di mana banyak keluarga dan saksi yang ada di TKP pada saat tragedi penangkapan terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
Lebih lanjut, Ali juga memastikan penanganan perkara yang menjerat Lukas Enembe akan terus mematuhi ketentuan hukum dan tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," ujar Ali Fikri.
Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB dan selesai sekitar pukul 16.35 WIB.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.