ERA.id - Pengacara tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah bahwa kliennya akan kabur ke luar negeri. Hal itu disampaikan Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
"Itu tidak benar. Begini ya, kalau Bapak Lukas mau kabur itu, setidak-tidaknya pada saat ditangkap itu ada paspornya, ada mata uang asing atau rupiah dalam jumlah besar. Iya toh? Ketiga, dia sudah memiliki tiket," kata Petrus.
Ia menjelaskan, bahwa tuduhan terhadap kliennya yang ingin kabur ke luar negeri terlalu jauh. Sebab, Lukas sendiri dalam beraktivitas memerlukan bantuan orang lain.
"Kalau toh itu jadi berangkat, apa mungkin? Beliau dicekal," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penangkapan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena tersangka ini diduga bakal kabur ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Lukas yang merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu akan pergi melalui Bandara Sentani.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari selasa, tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1).
Firli mengatakan, pihaknya meminta bantuan Polda Papua dan satuan Brimob dalam upaya penangkapan Lukas. Oleh karena itu, kepergiannya berhasil digagalkan dan dihentikan saat hendak ke Bandara Sentani.
"Karena yang bersangkutan akan ke luar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta," ujar Firli.