Anggota DPR RI Usulkan Penyelesaian 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Masuk APBN Supaya Realistis

| 13 Jan 2023 23:00
Anggota DPR RI Usulkan Penyelesaian 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Masuk APBN Supaya Realistis
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai, perlu ada penganggaran secara khusus untuk proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurutnya, pemerintah bisa memasukan penganggaran tersebut ke dalam APBN agar tindak lanjutnya lebih realistis.

Hal ini menanggapi sikap pemerintah yang mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Saya berharap pemerintah sudah memiliki program-program tindak lanjut secara sistematis, terukur, realistis, dan komperhensif termasuk dalam hal penganggaran dalam APBN ke depan," kata Taufik melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/1/2023).

Pengakuan negara atas terjadinya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, kata Taufik, merupakan batu pijakan bagi pemerintah untuk menuaikan kewajiban dalam penyelesaian pelaggaran HAM berat dan pemenuhan hak-hak korban.

"Pengakuan ini musti diikuti dengan rasa penyesalan mendalam atas kesalahan negara yang telah diperbuat di masa lalu," katanya.

Sehingga, ke depannya pemerintah dapat mengungkapkan fakta kebenaran atas peristiwa-peristiwa tersebut, mengusut pelaku, dan melakukan penegakan hukum, mengidentifikasi korban, serta memulihkan hak-hak korban.

Selain itu, politisi NasDem itu juga mendorong masyarakat, khususnya para korban pelanggaran HAM berat masa lalu untuk bersikap aktif mengawasi langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah.

"Langkah-langkah lanjutan tersebut sebisa mungkin dapat dilakukan segera dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi hingga berakhir di tahun 2024," kata Taufik.

"Upaya yang tersisa berikutnya harus terus ditindaklanjuti ketika nanti pemerintahan berganti pasca 2024," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui adanya berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang terjadi di Indonesia sejak 1965.

Hal itu disampaikan usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).

"Dengan pikiran yang jernis dan hati yang tulis, saya sebagai kepala negara RI mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat terjadi di berbagai persitiwa," kata Jokowi.

Tercatat ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipaparkan oleh Jokowi.

Diantaranya yaitu, peristiwa yang terjadi pada periode 1965-1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989.

Kemudian peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II tahun 1998-1999, perisitwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, peristiwa Wasior di Papua tahun 2001-2022, peristiwa Wamena di Papua taun 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Jokowi mengaku sangat menyesali berbagai kasus dan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dia juga menyampaikan rasa simpati dan empatinya kepada para korban beserta keluarga korban.

"Saya sangat menyesali terjadinya pelanggaran HAM berat," kata Jokowi.

Rekomendasi