ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Sambo pun bungkam usai mendengar putusan JPU ini.
Terpantau, Ferdy Sambo keluar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sekitar pukul 12.46 WIB. Mantan Kadiv Propam Polri ini tak mengucapkan sepatah kata apa pun ke awak media yang telah menunggunya.
Sambil memegang buku hitam yang dibawanya, eks jenderal bintang dua ini hanya diam sambil kembali memakai rompi tahanan kejaksaan dan borgol. Petugas kepolisian dan kejaksaan pun mengamankan Ferdy Sambo ketika akan meninggalkan ruang persidangan.
Diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. Jaksa menyakini mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
JPU menilai Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo, saat sidang di PN Jaksel, Rabu (17/1).
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Senin (16/1) kemarin.
Kedua terdakwa ini sama, yakni dituntut delapan tahun penjara. Kuat dan Bripka RR pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari tuntutan ini.
Untuk terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Rabu (18/1/2023) besok.